INFO

Kenali Perbedaan Dokter Gigi, Tukang Gigi dan Terapis Gigi-Mulut

18 April 2025

Ilustrasi - Dokter gigi.(AI)

Gigisehat - Pernah bingung harus pergi ke siapa saat mengalami masalah gigi? Di Indonesia, masih banyak orang yang keliru membedakan antara dokter gigi, tukang gigi, dan terapis gigi-mulut.

Padahal, ketiganya memiliki latar belakang pendidikan, kewenangan, dan batasan praktik yang sangat berbeda.

Yuk, kenali perbedaannya agar tidak salah saat mencari perawatan!

1. Tukang Gigi: Belajar dari Pengalaman, Bukan Sekolah

Tukang gigi dikenal karena keahliannya membuat dan memasang gigi palsu tanpa latar belakang pendidikan formal di bidang kedokteran gigi.

Mereka belajar secara otodidak atau melalui pengalaman turun-temurun.

Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan

Sesuai Permenkes No. 39 Tahun 2014, tukang gigi hanya boleh:

- Membuat dan memasang gigi tiruan lepasan dari bahan heat curing acrylic.

- Tidak boleh menutupi sisa akar gigi saat memasangnya.

Tukang gigi dilarang melakukan tindakan medis seperti pencabutan, penambalan, atau perawatan saluran akar.

2. Dokter Gigi: Profesional dengan Pendidikan Khusus

Dokter gigi adalah tenaga medis profesional yang telah menempuh pendidikan formal kedokteran gigi dan meraih gelar drg.

Mereka memiliki izin praktik resmi dan wewenang untuk menangani berbagai masalah gigi dan mulut, mulai dari yang ringan hingga kompleks.

Berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2023, dokter gigi berhak:

- Melakukan pemeriksaan, diagnosis, penambalan, pencabutan, pembersihan karang gigi, hingga perawatan saluran akar.

- Memberikan edukasi kesehatan gigi dan merujuk ke dokter gigi spesialis bila diperlukan.

Ada juga dokter gigi spesialis, yang memiliki keahlian di bidang tertentu seperti ortodonti (kawat gigi), periodonti (penyakit gusi), dan lain-lain.

Mereka menjalani pendidikan lanjutan selama 3-4 tahun.

3. Terapis Gigi-Mulut: Fokus pada Pencegahan dan Edukasi

Terapis gigi dan mulut adalah tenaga kesehatan yang berasal dari jalur pendidikan D3.

Mereka berperan penting dalam promosi, pencegahan, dan perawatan dasar masalah gigi.

Terapis gigi dan mulut dulunya merupakan gabungan dari profesi perawat gigi dan asisten dokter gigi.

Menurut Permenkes No. 20 Tahun 2016, terapis gigi-mulut bisa:

Melakukan pemeriksaan gigi dasar, edukasi kesehatan gigi, pembersihan karang gigi, aplikasi fluoride, dan sealant gigi anak.

Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi

Namun, semua tindakan harus dalam pengawasan dokter gigi, dan mereka tidak diperbolehkan melakukan prosedur medis kompleks seperti pencabutan gigi tetap atau pemasangan gigi palsu.

Terapi gigi-mulut ini sangat bermanfaat terutama untuk anak-anak dan layanan puskesmas yang fokus pada tindakan pencegahan.***

REGISTER

Register

Data Diri

Nama
Email
Password
Universitas
Semester
Tempat / Tgl Lahir
Jenis Kelamin
No KTP
Alamat
No telepon / HP