INFO
Klaim Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan, Segini Besarannya
25 April 2025

Gigisehat - Gigi ompong bukan lagi menjadi alasan minder! Kini, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan gigi palsu atau protesa gigi dengan subsidi biaya dari pemerintah. Tapi tentu saja, ada syarat dan ketentuannya.
Apa Saja yang Ditanggung?
BPJS Kesehatan menanggung layanan perawatan gigi yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, hingga pemasangan gigi palsu.
Tapi ingat, protesa gigi hanya diberikan jika ada indikasi medis dari dokter, bukan karena permintaan pribadi.
Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan
Berapa Biaya yang Ditanggung?
Subsidi BPJS Kesehatan untuk gigi palsu tergantung pada jenis fasilitas dan jumlah rahang yang diganti.
Berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):
- 1 Rahang gigi maksimal Rp500.000, 2 rahang gigi maksimal Rp1.000.000
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL):
1 Rahang gigi maksimal Rp550.000, full protesa maksimal Rp1.100.000
Catatan penting: Protesa hanya bisa diklaim setiap 2 tahun sekali, sesuai indikasi medis.
Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Bingung cara klaimnya? Tenang, ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke faskes pertama (puskesmas/klinik/dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS).
- Ikuti alur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) jika dirujuk.
- Dokter di FKRTL akan memberikan resep atau surat rujukan untuk pembuatan gigi palsu.
- Legalisasi atau verifikasi resep/rujukan yang diberikan.
- Datang ke tempat dan waktu yang tertera di surat rujukan untuk mendapatkan layanan protesa.
Dokumen yang perlu dibawa:
- KTP
- Kartu BPJS Kesehatan aktif
- Resep atau surat rujukan dokter yang sudah diverifikasi
Cek Status Kepesertaanmu!
Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi
Pelayanan ini hanya berlaku bagi peserta aktif. Jadi, pastikan status BPJS aktif dengan rutin mengecek melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung di faskes.***