INFO
Kemenkes Himpun Partisipasi Masyarakat untuk Tanggapi RUU Kesehatan
04 April 2023

Gigisehat - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimpun partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan publik terhadap RUU Kesehatan.
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menyelenggarakan Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan. Sosialisasi ini membahas peningkatan efisiensi pembiayaan kesehatan.
Kepala BKPK Syarifah Liza Munira mengatakan masyarakat masih mengalami hambatan terhadap akses pelayanan kesehatan.
Menurut dia, akses pelayanan ini perlu disertai penguatan upaya promotif dan preventif serta peningkatan koordinasi pembiayaan antara Pemerintah, BPJS Kesehatan, dan pihak swasta, optimalisasi kendali mutu dan biaya pada program JKN serta interoperabilitas data.
RUU Kesehatan, lanjut dia, adalah kesempatan untuk memperbaiki permasalahan.
Pertama perluasan akses melalui peningkatan kerjasama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan dan penguatan peran pemerintah dalam pemenuhan sisi suplai.
Kedua menambahkan manfaat upaya promotif preventif yaitu deteksi dini dan skrining, serta paliatif.
Selain itu pemerintah mendorong perluasan koordinasi pendanaan dengan swasta melalui asuransi kesehatan tambahan serta perluasan fungsi BPJS Kesehatan sebagai Third Party Administrator.
"Kemudian pemerintah juga ingin mengendalikan moral hazard, optimalisasi penilaian teknologi kesehatan atau Health Technology Assesment (HTA), pelaksanaan interoperabilitas data serta perbaikan tata cara penyusunan standar tarif dan pola pembayaran,'' ujar Liza di Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.
Dia mengungkapkan besarnya pembiayaan kesehatan untuk layanan kuratif. Sementara layanan promotif preventif tahun lalu sekitar 5% dari total pembiayaan kesehatan tahun ini hanya sekitar 0,5%.
Pemerintah ingin menguatkan kegiatan promotif preventif agar mengurangi beban katastropik.
Agar keberlangsungan program dan pendanaan JKN terjaga, diperlukan perbaikan kebijakan pengendalian mutu dan biaya.
Bentuk kendali mutu antara lain perbaikan penetapan standar tarif dan pengembangan cara pembayaran, pencegahan dan deteksi kecurangan (fraud), perluasan pengendalian moral hazard, dan penilaian teknologi kesehatan.
''Untuk kendali biaya dilakukan audit medis, juga penetapan standar layanan,'' katanya.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kunta menjelaskan yang diatur pada RUU Kesehatan adalah BPJS Kesehatan. Dia menekankan independensi BPJS Kesehatan sudah jelas.
''Yang ingin diperkuat adalah koordinasi antarlembaga yang mengatur kesehatan, agar inline dan tidak tumpang tindih. Akan ada komite atau forum untuk koordinasi agar komunikasi lancar dalam mendiskusikan sektor kesehatan,'' katanya.***