TIPS

Begini Cara Klaim Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan

03 January 2023

Pelayanan BPJS Kesehatan (Dok.BPJS Kesehatan)

Gigisehat - Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mengajukan klaim terhadap alat-alat bantu kesehatan. Salah satunya, adalah Protesa Gigi atau Gigi Palsu. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa klaim gigi palsu ?

Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi :

  1. Pelayanan protesa gigi hanya diberikan atas rekomendasi dokter gigi pada FKTP atau dokter gigi spesialis prostodonsia pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Pada FKTP yang tidak memiliki dokter gigi/ jejaring dokter gigi, maka diprioritaskan melakukan rujukan horizontal antar FKTP.
  3. Protesa gigi/gigi palsu dapat diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama dengan total besaran maksimal Rp. 1.000.000,00.

Dalam hal diperlukan pelayanan protesa gigi pada episode berbeda dalam periode 2 (dua) tahun maka berlaku ketentuan suplesi

Adapun besaran nilai bantuan alat kesehatan protesa gigi adalah sebagai berikut:

  1. Full protesa gigi maksimal Rp. 1.000.000,00 (Masing masing rahang maksimal Rp. 500.000,00)
  2. Rincian per rahang adalah:

- 1 - 8 gigi: Rp. 250.000,-

- 9 - 16 gigi: Rp. 500.000,-

  1. Apabila penjaminan alat protesa gigi melibatkan elemen gigi yang sudah pernah diberikan bantuan dalam kurun waktu kurang dari 2 (dua) tahun maka tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan
  2. Apabila sebelum 2 tahun diperlukan penggantian protesa gigi oleh sebab apapun maka BPJS Kesehatan tidak menjamin.

 

KONSULTASI

Konsultasi

konsultasikan masalah kesehatan gigi anda pada kami.
Dengan mengisi form di bawah ini