TIPS
Begini Cara Klaim Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan
03 January 2023

Gigisehat - Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mengajukan klaim terhadap alat-alat bantu kesehatan. Salah satunya, adalah Protesa Gigi atau Gigi Palsu. Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa klaim gigi palsu ?
Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi :
- Pelayanan protesa gigi hanya diberikan atas rekomendasi dokter gigi pada FKTP atau dokter gigi spesialis prostodonsia pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pada FKTP yang tidak memiliki dokter gigi/ jejaring dokter gigi, maka diprioritaskan melakukan rujukan horizontal antar FKTP.
- Protesa gigi/gigi palsu dapat diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama dengan total besaran maksimal Rp. 1.000.000,00.
Dalam hal diperlukan pelayanan protesa gigi pada episode berbeda dalam periode 2 (dua) tahun maka berlaku ketentuan suplesi
Adapun besaran nilai bantuan alat kesehatan protesa gigi adalah sebagai berikut:
- Full protesa gigi maksimal Rp. 1.000.000,00 (Masing masing rahang maksimal Rp. 500.000,00)
- Rincian per rahang adalah:
- 1 - 8 gigi: Rp. 250.000,-
- 9 - 16 gigi: Rp. 500.000,-
- Apabila penjaminan alat protesa gigi melibatkan elemen gigi yang sudah pernah diberikan bantuan dalam kurun waktu kurang dari 2 (dua) tahun maka tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan
- Apabila sebelum 2 tahun diperlukan penggantian protesa gigi oleh sebab apapun maka BPJS Kesehatan tidak menjamin.