INFO

Atasi Kekurangan Dokter Gigi, PDGI Rekomendasikan 9 Langkah Ini

08 May 2025

Penggunaan infrared untuk mempercepat proses penambalan gigi

Gigisehat - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menyoroti masih rendahnya integrasi dimensi kesehatan gigi dan mulut dalam sistem pelayanan kesehatan nasional, khususnya dalam pendekatan promotif dan preventif.

Kondisi ini tercermin dari tingginya angka temuan masalah gigi dalam pemeriksaan kesehatan gratis di berbagai daerah.

"Masalah kesehatan gigi masih menjadi temuan paling umum. Ini menunjukkan bahwa aspek oral belum menjadi bagian utuh dari strategi kesehatan masyarakat," ujar Ketua Umum PDGI drg. Yudi Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 15 April 2025.

Selain itu, Indonesia masih menghadapi kekurangan lebih dari 10 ribu dokter gigi. Ketimpangan distribusi tenaga kesehatan ini dinilai memperburuk akses pelayanan, khususnya di wilayah terpencil dan tertinggal.

Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan

Menyikapi hal tersebut, PDGI merumuskan sembilan rekomendasi kepada pemerintah guna memperkuat layanan kesehatan gigi secara nasional.

Yudi menegaskan, solusi yang diusulkan berbasis regulasi dan tidak boleh mengorbankan mutu pelayanan serta keselamatan pasien.

Berikut sembilan rekomendasi PDGI untuk pemerintah

1. Peningkatan Literasi Kesehatan Oral

Melalui pendekatan berbasis komunitas yang melibatkan kader, perawat gigi, dan bidan.

2. Distribusi Dokter Gigi Pasca-Internship

Penugasan ke daerah prioritas dengan dukungan insentif dan jaminan jenjang karier.

3. Pemanfaatan Teledentistry

Teknologi digital digunakan untuk memperluas layanan ke wilayah terpencil secara efisien.

4. Peningkatan Kuota Spesialis

Penambahan kapasitas dan fasilitas pendidikan untuk dokter gigi spesialis.

5. Moratorium FKG Baru

Memperkuat institusi pendidikan yang ada, sambil mempercepat moratorium pembukaan fakultas kedokteran gigi baru.

6. Pendidikan Berkelanjutan dan Redistribusi Spesialis
Penempatan berbasis kebutuhan dengan sistem yang adil dan terencana.

7. Penerbitan SIP Berbasis Data

Mengacu pada Pasal 263 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan penyesuaian terhadap kebutuhan riil tenaga medis.

8. Pelatihan Promotif-Preventif

Untuk kader dan tenaga pendukung dengan pengawasan dokter gigi, tanpa menurunkan standar layanan.

9. Program Kompetensi Lanjutan

Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi

Pendidikan berkelanjutan bagi dokter gigi dengan pemberian kewenangan tambahan secara selektif di wilayah tanpa dokter gigi spesialis.

PDGI berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menjawab tantangan ini.

“Kesehatan gigi bukan sekadar urusan estetika, tapi bagian penting dari kesehatan menyeluruh. Sudah saatnya Indonesia menempatkan layanan gigi sejajar dengan layanan kesehatan lain,” pungkas Yudi.***

KONSULTASI

Konsultasi

konsultasikan masalah kesehatan gigi anda pada kami.
Dengan mengisi form di bawah ini