INFO
Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Cabut Gigi?
29 April 2025

Gigisehat - Merawat kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian penting dalam menjaga kesehatan tubuh secara keseluruhan. Sayangnya, biaya perawatan gigi kerap menjadi kendala bagi banyak orang.
Kabar baiknya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa menjadi solusi.
BPJS Kesehatan memberikan layanan perawatan gigi gratis untuk peserta aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut tujuh jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pengobatan Infeksi Gigi
BPJS Kesehatan menanggung premedikasi, yaitu tahap awal pengobatan infeksi gigi.
Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan
Premedikasi berupa pemberian obat-obatan seperti analgesik (pereda nyeri) dan antibiotik untuk mengurangi rasa sakit serta mengatasi infeksi sebelum dilakukan perawatan lebih lanjut.
2. Tambal Gigi
Perawatan tambal gigi atau tumpatan komposit untuk mengatasi gigi berlubang dan menghentikan perkembangan karies.
Tambalan menggunakan bahan resin composite yang kuat dan awet.
Prosedur ini hanya bisa dilakukan atas rujukan dokter gigi.
3. Scaling Gigi
Scaling gigi bertujuan membersihkan plak dan karang gigi untuk mencegah penyakit gusi dan gigi.
BPJS Kesehatan menanggung scaling hanya jika ada indikasi medis, seperti gingivitis akut (radang gusi), dan dapat dijamin dua tahun sekali. Scaling untuk alasan estetika tidak ditanggung.
4. Pemasangan Gigi Palsu
BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu, dengan rincian sebagai berikut:
1–8 gigi: subsidi Rp250.000 per rahang
9–16 gigi: subsidi Rp500.000 per rahang
Kedua rahang: subsidi Rp1.000.000
Perlu diingat, biaya yang disubsidi mungkin tidak menutupi seluruh biaya pemasangan gigi palsu.
5. Cabut Gigi Sulung
Pencabutan gigi sulung (gigi susu) dapat ditanggung BPJS, khususnya untuk memastikan pertumbuhan gigi permanen berjalan optimal.
Prosedur ini termasuk layanan yang sering dimanfaatkan, terutama untuk anak-anak.
6. Cabut Gigi Permanen
BPJS menanggung pencabutan gigi permanen jika gigi mengalami kerusakan parah akibat benturan, keropos, atau infeksi berat.
Sebelum dicabut, pasien akan diberikan bius lokal untuk mengurangi rasa sakit selama prosedur berlangsung.
7. Obat Pasca-Ekstraksi
Setelah pencabutan gigi, pasien membutuhkan obat pasca-ekstraksi untuk mempercepat proses penyembuhan dan mencegah infeksi.
Biaya pengobatan pasca-ekstraksi ini, termasuk dalam cakupan pelayanan BPJS Kesehatan.
Penting untuk diketahui, semua layanan perawatan gigi melalui BPJS harus melalui prosedur berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga ke spesialis bila diperlukan.
Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi
Pastikan juga Anda aktif sebagai peserta dan mengikuti alur rujukan yang benar.
Dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan, Anda bisa menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa harus khawatir akan biaya.***