INFO
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Saat Mudik Lebaran
03 April 2025

Gigisehat - Mudik Lebaran adalah momen yang dinanti-nanti untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Namun, bagaimana jika tiba-tiba sakit saat mudik?
Jangan khawatir! BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan di luar kota selama masa mudik.
Agar layanan berjalan lancar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yuk, simak cara menggunakannya!
Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan Saat Mudik
Maksimal 3 Kali Kunjungan
Mengacu pada buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di luar kota dengan maksimal 3 kali kunjungan dalam satu bulan di FKTP yang sama.
Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan
Menunjukkan Bukti Kepesertaan
Saat berobat, peserta wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, baik berupa kartu JKN-KIS fisik, kartu digital di aplikasi Mobile JKN, atau KTP.
Status Kepesertaan Harus Aktif
Pastikan status BPJS Kesehatan tetap aktif dengan rutin membayar iuran tepat waktu. Jika status tidak aktif, layanan BPJS tidak bisa digunakan.
Kondisi Gawat Darurat Tidak Perlu ke FKTP
Jika mengalami kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat, bahkan jika rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kriteria Gawat Darurat yang Bisa Ditangani di IGD
Kondisi gawat darurat adalah keadaan yang membutuhkan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan. Berdasarkan tingkat kegawatannya, pasien dibagi menjadi tiga kategori:
Prioritas 1 (Kategori Merah): Kondisi kritis yang mengancam nyawa, seperti kehilangan kesadaran, perdarahan masif, atau stroke. Pasien ini harus segera mendapatkan pertolongan medis.
Prioritas 2 (Kategori Kuning): Kondisi yang membutuhkan penanganan segera tetapi tidak mengancam nyawa secara langsung, seperti patah tulang atau luka besar yang memerlukan jahitan.
Prioritas 3 (Kategori Hijau): Cedera ringan yang tidak memerlukan perawatan darurat, seperti luka kecil atau nyeri ringan. Pasien dalam kategori ini harus terlebih dahulu berobat ke FKTP sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi
Dengan mengetahui cara menggunakan BPJS Kesehatan saat mudik, Anda bisa lebih tenang dan nyaman dalam perjalanan.
Jangan lupa tetap menjaga kesehatan selama perjalanan agar mudik tetap aman dan menyenangkan!***