INFO
Termasuk Protesa Gigi, 7 Alat Bantu Kesehatan Ini Ditanggung BPJS Kesehatan
16 February 2025

Gigisehat - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung biaya sejumlah alat bantu kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2024, terdapat tujuh alat bantu kesehatan yang dapat diperoleh secara gratis peserta JKN dengan ketentuan tertentu.
Tujuh alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan
1. Kacamata
BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembelian kacamata setiap dua tahun sekali bagi peserta JKN yang memiliki indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi
Besaran bantuan tergantung pada kelas kepesertaan, Kelas 1: Rp330.000, Kelas 2: Rp220.000 dan Kelas 3: Rp165.000.
2. Alat bantu dengar
Alat bantu dengar dapat diklaim paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis dokter, baik untuk satu maupun kedua telinga.
BPJS Kesehatan menanggung biaya maksimal sebesar Rp 1.000.000.
3. Protesa alat gerak (kaki dan tangan palsu)
BPJS Kesehatan menanggung biaya protesa alat gerak dengan nominal maksimal Rp2.750.000, dengan ketentuan klaim hanya dapat dilakukan setiap lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
4. Protesa gigi (gigi palsu)
Protesa gigi dapat diklaim setiap dua tahun sekali dengan subsidi maksimal Rp 1.100.000 untuk full protesa atau Rp550.000 untuk masing-masing rahang.
5. Korset tulang belakang
Korset tulang belakang bisa didapatkan dengan indikasi medis dokter setiap dua tahun sekali. BPJS Kesehatan memberikan subsidi maksimal Rp385.000.
6. Penyangga leher (collar neck)
Penyangga leher ditanggung BPJS Kesehatan setiap lima tahun sekali dengan batas subsidi maksimal Rp165.000.
7. Kruk (tongkat penyangga)
Alat bantu berjalan ini bisa diklaim setiap lima tahun sekali dengan subsidi maksimal Rp385.000 atas rekomendasi dokter.
Cara klaim alat bantu kesehatan BPJS Kesehatan
Bagi peserta JKN yang ingin mengklaim alat bantu kesehatan, berikut prosedur yang harus dilakukan:
- Mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama
Peserta dapat mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL)
Jika diperlukan, dokter akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
- Mendapatkan resep dokter
Dokter di FKRTL akan memberikan resep alat bantu kesehatan sesuai dengan kondisi pasien.
- Legalisasi resep
Resep harus diverifikasi dan dilegalisasi sebelum digunakan.
- Mendatangi fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan
Peserta membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi ke apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pengajuan klaim oleh fasilitas kesehatan
Pengajuan biaya dilakukan pihak apotek, farmasi rumah sakit, atau optik sesuai dengan batas subsidi yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan
Dengan adanya program ini, BPJS Kesehatan berupaya memberikan akses kesehatan lebih luas bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan alat bantu kesehatan.***