INFO
Manfaat BPJS Kesehatan untuk 8 Jenis Perawatan Gigi
28 October 2024

Gigisehat - BPJS Kesehatan menyediakan layanan perawatan gigi yang dapat dinikmati pesertanya. Layanan ini mencakup beragam jenis perawatan, mulai dari konsultasi rutin, pencabutan gigi, hingga pemasangan gigi palsu.
Tentu saja, layanan ini hanya untuk peserta BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif atau bebas dari tunggakan.
Apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut delapan perawatan gigi yang bisa diakses peserta BPJS Kesehatan:
1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Layanan ini meliputi pemeriksaan rutin, konsultasi, dan pengobatan masalah gigi.
Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan
Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menangani berbagai kondisi gigi dan memberikan saran untuk pencegahan masalah gigi di masa depan.
2. Premedikasi
Premedikasi adalah pemberian obat sebelum prosedur medis, seperti pencabutan gigi untuk mengurangi rasa sakit dan kecemasan pasien.
Tindakan ini membantu pencabutan gigi agar berjalan lebih lancar dan nyaman bagi pasien.
3. Pemasangan gigi palsu
Pemasangan gigi palsu termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, terutama untuk kondisi darurat seperti cedera atau patah gigi.
Dana bantuan disesuaikan dengan jumlah gigi palsu yang dibutuhkan pasien.
4. Pencabutan gigi sulung (gigi susu)
Untuk mendukung tumbuhnya gigi permanen dengan baik, pencabutan gigi sulung ditanggung BPJS Kesehatan.
Layanan ini membantu menjaga kesehatan gigi anak dalam jangka panjang.
5. Pencabutan gigi permanen
BPJS Kesehatan menanggung pencabutan gigi permanen yang mengalami kerusakan parah atau berlubang hingga tidak bisa diselamatkan.
Proses ini dilakukan dengan anastesi lokal untuk meminimalisir rasa sakit.
6. Obat pasca-ekstraksi
Setelah pencabutan gigi, pasien memerlukan perawatan pasca-ekstraksi, yang meliputi obat-obatan untuk mempercepat pemulihan dan mengurangi rasa sakit.
7. Tambal gigi (tumpatan komposit)
Tambal gigi atau tumpatan komposit ditanggung BPJS Kesehatan namun harus dengan adanya rujukan dari dokter gigi.
Tujuan tambal gigi mengembalikan fungsi gigi berlubang tetap optimal.
8. Scaling gigi
Scaling atau pembersihan gigi dari plak dan tartar bisa diakses peserta BPJS, dengan indikasi medis tertentu.
Scaling gigi berguna untuk mencegah penyakit gusi dan menjaga kesehatan mulut.
Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi
Layanan perawatan gigi dari BPJS Kesehatan ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk mendapatkan perawatan gigi memadai tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Dengan memastikan status kepesertaan aktif, masyarakat dapat lebih mudah menjaga kesehatan gigi dan mendapatkan layanan yang dibutuhkan.***