INFO
Apakah Pembersihan Karang Gigi Ditanggung BPJS?
26 June 2024

Gigisehat - Pembersihan karang gigi atau scaling adalah salah satu perawatan rutin dalam bidang kesehatan gigi yang disediakan BPJS Kesehatan.
Scaling gigi merupakan prosedur non-operatif yang menggunakan alat ultrasonic scaler untuk mengangkat plak dan mengikis karang gigi. Tujuannya mengurangi risiko sakit gigi serta mencegah penyakit mulut dan gusi.
Meskipun biaya scaling gigi biasa tinggi, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh perawatan ini secara gratis.
Namun, perawatan ini hanya tersedia jika terdapat indikasi medis yang membenarkan perlunya scaling gigi, bukan untuk tujuan estetika.
Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan
Menurut informasi yang dikeluarkan BPJS Kesehatan, peserta dapat mengajukan scaling gigi secara gratis dengan indikasi medis seperti gingivitis akut, dengan jangka waktu penjaminan dua tahun sekali.
Layanan ini dapat diperoleh di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, berdasarkan rujukan medis dari dokter di faskes pertama.
Prosedur untuk mendapatkan scaling gigi melalui BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik yang terdaftar.
Di sana, peserta harus melengkapi proses administratif dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku.
- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah ada indikasi medis yang memerlukan pembersihan karang gigi.
Jika ada, prosedur scaling gigi dapat dilakukan secara gratis di FKTP tersebut.
- Jika ditemukan indikasi medis yang lebih serius dan memerlukan perawatan di FKTP lanjutan atau rumah sakit, peserta harus mendapatkan surat rujukan dari dokter di FKTP pertama sebelum dapat menerima layanan di tempat tersebut.
Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi
BPJS Kesehatan secara tegas menyatakan layanan scaling gigi hanya dijamin untuk keperluan medis, bukan estetika, sesuai dengan panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).***