INFO
Alur untuk Mendapatkan Layanan Pengobatan Gigi dengan BPJS Kesehatan
30 April 2024

Gigisehat - BPJS Kesehatan menjamin sejumlah layanan kesehatan termasuk perawatan gigi dan mulut. Namun, masih ada peserta yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan layanan tersebut.
Apa saja pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditanggung BPJS Kesehatan?
1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
3. Premedikasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7. Obat pasca ekstraksi.
8. Tumpatan komposit/GIC.
9. Scaling gigi.
Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan
Pelayanan kesehatan gigi tersebut dilakukan dokter gigi. Namun, bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika membutuhkan pemeriksaan spesialistik.
BPJS juga menjamin alat bantu kesehatan seperti protesa gigi atau gigi tiruan, diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Tarif protesa gigi
1. FKTP full protesa/dua rahang gigi maksimal Rp1.000.000 (1 rahang gigi maksimal Rp500.000).
2. FKRTL full protesa gigi maksimal Rp1.100.000 (setiap rahang maksimal Rp550.000).
Berikut alur yang harus dijalani peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan pengobatan gigi dikutip dari laman resmi X BPJS Kesehatan:
1. Peserta membawa Kartu BPJS kesehatan atu KIS Digital, atau cukup membawa KTP dan memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
2. Peserta berobat ke FKTP yang telah dipilih dengan hanya menunjukkan KTP/KK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan tata laksana sesuai indikasi medis.
Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi
3. Jika hasil pemeriksaan dokter ternyata memerlukan tindakan spesialistik, maka akan dirujuk ke FKRTL untuk dilayani dokter gigi spesialis.
Itulah alur yang harus dijalani peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan pengobatan gigi.***