INFO
Cara Nikmati Layanan Dokter Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan
06 October 2025

Gigisehat - Siapa bilang perawatan gigi selalu mahal? Dengan BPJS Kesehatan, Anda sebenarnya bisa mendapatkan layanan dokter gigi mulai dari pemeriksaan dasar, pengobatan, hingga scaling—tanpa harus merogoh kocek tambahan. Asalkan tahu caranya, senyum sehat bukan lagi kemewahan.
BPJS Kesehatan memang tak hanya menanggung pengobatan penyakit berat, tapi juga menyediakan layanan kesehatan gigi dan mulut. Artinya, Anda bisa datang ke dokter gigi tanpa biaya tambahan selama mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan
Menariknya, BPJS juga menanggung scaling gigi sekali dalam setahun, yang tentu bermanfaat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan gigi secara rutin.
Berikut panduan langkah demi langkah untuk memanfaatkan layanan gigi lewat BPJS Kesehatan dengan mudah:
1. Daftar di Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes 1)
Langkah pertama adalah memastikan Anda sudah terdaftar di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, biasanya puskesmas, klinik, atau praktik dokter umum.
Jika puskesmas menjadi faskes pertama yang Anda pilih, Anda bisa langsung mendapatkan layanan dari dokter gigi yang praktik di sana.
Namun, bila Anda terdaftar di praktik dokter umum atau dokter perorangan, maka bisa mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri sesuai pilihan.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah disediakan BPJS Kesehatan.
Perlu diingat, pergantian faskes hanya bisa dilakukan satu kali, dan baru diperbolehkan tiga bulan setelah pendaftaran di faskes yang sedang digunakan.
2. Datangi Faskes Pertama untuk Pemeriksaan Awal
Faskes pertama menjadi pintu awal bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan gigi.
Saat datang, Anda cukup menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih aktif. Petugas akan memverifikasi data Anda sebelum pemeriksaan dilakukan.
Jika faskes tersebut memiliki layanan dokter gigi, Anda bisa langsung melakukan pemeriksaan awal bahkan mendapatkan resep obat bila diperlukan.
Namun, apabila dokter menemukan kondisi yang membutuhkan tindakan lebih lanjut dari dokter gigi spesialis, maka peserta akan mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.
3. Layanan di Faskes Rujukan
Rujukan biasanya diberikan jika peserta perlu mendapatkan perawatan dengan fasilitas dan peralatan medis yang lebih lengkap.
Saat menuju faskes rujukan, jangan lupa membawa Kartu KIS, KTP, dan
Surat rujukan dari faskes pertama.
Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi
Setelah sampai, pihak faskes rujukan akan memverifikasi data Anda dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sebagai bukti bahwa layanan bisa diberikan.
Begitu proses verifikasi selesai, dokter akan melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai kebutuhan medis Anda. Jika dibutuhkan kontrol lanjutan, dokter akan memberikan surat kontrol ulang yang nantinya bisa digunakan tanpa perlu rujukan baru.***