INFO
Kemenkes Buka Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi
02 November 2025

Gigisehat - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membuka Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi Tahun 2025. Ini menjadi kabar baik bagi mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi di seluruh Indonesia.
Pendaftaran program dilakukan secara online melalui portal [sibk.kemkes.go.id](https://sibk.kemkes.go.id) hingga 14 November 2025 mendatang.
Menurut Kemenkes, tujuan program ini untuk memastikan pemerataan tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional.
Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan
Program ini tidak sekadar beasiswa, melainkan investasi strategis pemerintah untuk mencetak tenaga medis profesional yang siap mengabdi di berbagai daerah, termasuk wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
“Bantuan ini bukan sekadar beasiswa, tapi bentuk investasi pemerintah untuk mencetak tenaga medis profesional yang siap mengabdi di berbagai wilayah, terutama daerah tertinggal dan kepulauan,” ujar pernyataan resmi Kemenkes.
Sebagai bentuk tanggung jawab, peserta yang telah lulus wajib melaksanakan masa pengabdian di fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan prioritas nasional.
Kemenkes telah menyiapkan hampir 3.000 Puskesmas dari Sabang sampai Merauke sebagai lokasi pengabdian.
Dukungan Penuh untuk Mahasiswa Kedokteran dan Kedokteran Gigi
Melalui program ini, mahasiswa yang lolos seleksi akan mendapatkan dukungan pendanaan pendidikan secara penuh, meliputi pembiayaan kuliah, biaya hidup, biaya operasional, buku/referensi dan biaya penunjang (penelitian).
Kemenkes menegaskan, seluruh proses dilakukan secara transparan melalui seleksi administrasi dan wawancara yang dilaksanakan secara daring.
Kriteria Pendaftar Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mahasiswa aktif program pendidikan akademik dan/atau profesi kedokteran atau kedokteran gigi pada institusi yang terdaftar di portal sibk.kemkes.go.id.
3. Mahasiswa baru semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau mahasiswa aktif maksimal 2 semester sebelum masa studi berakhir.
4. Bersedia melaksanakan masa pengabdian sesuai peraturan perundang-undangan.
Daftar Kampus Asal Calon Peserta
Program Pendidikan Dokter
Universitas Syiah Kuala
Universitas Malikussaleh
Universitas Sumatera Utara
Universitas Riau
Universitas Andalas
Universitas Jambi
Universitas Bengkulu
Universitas Sriwijaya
Universitas Lampung
Universitas Indonesia
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
UPN Veteran Jakarta
Universitas Padjadjaran
Universitas Jenderal Soedirman
Universitas Diponegoro
Universitas Gadjah Mada
Universitas Sebelas Maret
Universitas Brawijaya
Universitas Airlangga
Universitas Jember
Universitas Udayana
Universitas Tanjungpura
Universitas Palangka Raya
Universitas Lambung Mangkurat
Universitas Mulawarman
Universitas Hasanuddin
Universitas Tadulako
Universitas Halu Oleo
Universitas Khairun
Universitas Sam Ratulangi
Universitas Mataram
Universitas Nusa Cendana
Universitas Pattimura
Universitas Cenderawasih
Tambahan untuk wilayah DTPK (Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan)
Universitas Negeri Gorontalo
Universitas Papua
Program Pendidikan Dokter Gigi
Universitas Syiah Kuala
Universitas Sumatera Utara
Universitas Andalas
Universitas Indonesia
Universitas Padjadjaran
Universitas Gadjah Mada
Universitas Brawijaya
Universitas Airlangga
Universitas Lambung Mangkurat
Universitas Jember
Universitas Hasanuddin
Universitas Mulawarman
Tambahan untuk wilayah DTPK:
Universitas Pattimura
Komponen Bantuan Pendanaan Pendidikan
1. Pendanaan untuk Institusi Pendidikan
Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Dana Pengembangan (DP), Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), atau istilah lain dibayarkan satu kali sejak semester pertama.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibayarkan setiap semester sesuai tarif institusi berdasarkan keputusan rektor.
2. Pendanaan untuk Peserta
Biaya hidup dan biaya operasional, buku/referensi dibayarkan setiap semester.
Biaya penunjang penelitian diberikan satu kali selama masa pendidikan.
Tahapan Pelaksanaan Program
29 Oktober 2025: Sosialisasi program oleh Kemenkes
29 Oktober - 14 November 2025: Pendaftaran online melalui [sibk.kemkes.go.id](https://sibk.kemkes.go.id)
12 - 17 November 2025: Seleksi administrasi tahap pertama oleh Dinas Kesehatan Provinsi
18 - 20 November 2025:** Seleksi tahap kedua oleh Kemenkes dan tahap ketiga oleh institusi pendidikan
21 November 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi
24 - 27 November 2025: Pelaksanaan wawancara
1 Desember 2025: Penetapan penerima bantuan pendidikan
Seluruh tahapan dilakukan secara online melalui portal resmi Kemenkes.
Masa Pengabdian bagi Penerima Bantuan
Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi
Peserta yang telah menerima pendanaan wajib melaksanakan masa pengabdian di fasilitas kesehatan yang ditetapkan pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Selama masa studi, bagi peserta yang ditempatkan di ibu kota provinsi di luar Jawa dan Bali.
b. Selama masa studi dikurangi 1 tahun, bagi peserta yang ditempatkan di kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali atau daerah yang kekurangan tenaga medis.
c. Selama separuh masa studi, bagi peserta yang ditempatkan di daerah tertinggal dan kepulauan (DTPK).
Investasi untuk Masa Depan Kesehatan Nasional
Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi ini menjadi langkah konkret Kemenkes dalam memperkuat sistem kesehatan nasional melalui pemerataan tenaga medis.
Selain memberi peluang bagi mahasiswa berprestasi, program ini diharapkan mampu meningkatkan akses layanan kesehatan di daerah terpencil dan menciptakan generasi dokter muda Indonesia yang berdedikasi.***

 (1).png)



