INFO
Apakah Crown Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
12 June 2025

Gigisehat - Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kabar baik datang dari BPJS Kesehatan. Tak hanya menanggung biaya pengobatan umum, kini sejumlah alat kesehatan seperti kacamata, alat bantu dengar, gigi palsu, hingga crown gigi juga bisa ditanggung asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN.
Apa Itu Crown Gigi?
Crown gigi atau mahkota gigi, adalah lapisan buatan yang menutupi seluruh permukaan gigi di atas gusi.
Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan
Alat ini bukan sekadar untuk estetika, melainkan berfungsi penting melindungi, memperbaiki bentuk dan memulihkan fungsi gigi yang rusak.
Materialnya beragam mulai dari logam, porselen, hingga kombinasi keduanya.
Berbeda dengan gigi palsu untuk menggantikan gigi yang hilang, crown dipasang di atas gigi asli yang masih ada, tapi rusak atau lemah.
Apakah Crown Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Pemasangan crown gigi bisa dijamin BPJS selama ada indikasi medis, bukan karena alasan kecantikan semata.
Tindakan ini hanya dijamin apabila dokter menyatakan bahwa crown dibutuhkan untuk menangani kondisi medis tertentu.
Selain itu, layanan ini bisa diakses peserta JKN yang memenuhi kriteria paling cepat setiap dua tahun sekali.
Berapa Biaya yang Ditanggung BPJS untuk Crown Gigi?
BPJS Kesehatan menanggung pemasangan crown gigi berdasarkan lokasi pelayanan, dengan rincian sebagai berikut:
Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Pemasangan 2 rahang: **maksimal Rp1.000.000**
- Pemasangan 1 rahang: **maksimal Rp500.000**
Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
- Pemasangan 2 rahang: maksimal Rp1.100.000
- Pemasangan 1 rahang: maksimal Rp550.000
Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi
Bagaimana Cara Mendapatkan Layanan Ini?
Untuk mengakses layanan crown gigi maupun alat kesehatan lain yang dijamin BPJS, peserta harus mengikuti alur pelayanan berjenjang berikut:
1. Datang ke Faskes Tingkat Pertama (puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS).
2. Jika diperlukan, pasien akan dirujuk ke Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
3. Dokter FKRTL akan memberikan resep atau rujukan untuk pemasangan crown gigi.
4. Peserta membawa KTP, kartu BPJS, dan resep ke fasilitas rekanan BPJS untuk proses selanjutnya.
5. Pengajuan nilai subsidi dilakukan oleh apotek, rumah sakit, atau optik rekanan BPJS.***
Kunjungi Instagram dan YouTube gigi sehat....!