INFO

Perawatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

02 December 2024

Ilustrasi - Dokter gigi.(Pexels)

Gigisehat - BPJS Kesehatan menjamin berbagai manfaat, termasuk layanan perawatan gigi untuk para pesertanya mulai dari pencabutan gigi hingga pemasangan gigi palsu. Syaratnya, status kepesertaan aktif tanpa tunggakan iuran.

Berikut rincian layanan perawatan gigi yang dijamin BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1:

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

BPJS Kesehatan menanggung semua prosedur pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dengan dokter gigi.

Ini mencakup pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit gigi, hingga konsultasi terkait perawatan lanjutan.

2. Premedikasi sebelum prosedur

Premedikasi, pemberian obat sebelum tindakan medis seperti pencabutan gigi, juga termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan

Langkah ini bertujuan mengurangi rasa sakit, kecemasan, dan efek samping selama prosedur.

3. Pemasangan gigi palsu

BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk pemasangan gigi palsu, terutama pada kasus darurat seperti cedera atau infeksi gigi parah.

Bantuan ini disesuaikan dengan jumlah gigi yang dipasang.

4. Pencabutan gigi sulung

Pencabutan gigi susu, yang membantu pertumbuhan gigi permanen juga ditanggung BPJS.

Prosedur ini penting untuk menjaga bentuk rahang dan perkembangan gigi anak.

5. Pencabutan gigi permanen

Ketika gigi permanen tidak dapat diselamatkan akibat kerusakan parah, BPJS menanggung prosedur pencabutan gigi dengan anestesi lokal untuk mengurangi rasa sakit.

6. Obat pascaekstraksi

Setelah pencabutan gigi, BPJS menanggung obat-obatan yang diperlukan untuk membantu penyembuhan dan mengurangi rasa sakit.

Instruksi perawatan dari dokter gigi juga menjadi bagian penting dalam proses pemulihan.

7. Tambal gigi (tumpatan komposit/GIC)

Layanan tambal gigi juga dijamin BPJS, menggunakan bahan resin komposit tahan lama.

Perawatan ini memerlukan rujukan dokter ahli untuk menghentikan perkembangan karies dan mengembalikan fungsi gigi.

8. Scaling gigi

Scaling atau pembersihan gigi untuk menghilangkan plak dan tartar, juga ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis.

Prosedur ini membantu menjaga kesehatan gusi dan mencegah masalah gigi lebih serius.

Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi

Cara mengakses layanan

Untuk memanfaatkan layanan ini, peserta BPJS perlu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau klinik gigi mitra BPJS.

Pastikan status kepesertaan aktif dan membawa dokumen seperti kartu BPJS saat kunjungan.***

KONSULTASI

Konsultasi

konsultasikan masalah kesehatan gigi anda pada kami.
Dengan mengisi form di bawah ini