INFO

Apakah Tambal Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

08 November 2024

Ilustrasi Pemeriksaan Gigi (Freepik.com)

Gigisehat - BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan, termasuk kesehatan gigi.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, berbagai jenis layanan kesehatan gigi dapat dinikmati peserta BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan.

Apakah tambal gigi ditanggung BPJS Kesehatan?

Layanan tambal gigi menggunakan material Glass Ionomer Cement (GIC) atau komposit termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi

GIC adalah bahan tambal gigi berwarna putih yang bisa bertahan hingga lima tahun dan memiliki kelebihan dalam mencegah karies berkat kandungan fluoride yang dilepaskannya.

Namun, daya tahan dan kekuatan bahan ini memang lebih rendah dibanding bahan tambal amalgam, sehingga disarankan untuk rutin memeriksakan kondisi tambalan agar tetap optimal.***

Selain tambal gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa layanan kesehatan gigi lainnya. Apa saja?

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

- Premedikasi

- Penanganan kegawatdaruratan oro-dental

- Pencabutan gigi sulung dengan teknik topikal dan infiltrasi

- Pencabutan gigi permanen tanpa komplikasi

- Obat pasca-ekstraksi

- Skeling atau pembersihan karang gigi

Layanan-layanan ini dapat diakses di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi mandiri yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan

1. Kunjungi FKTP: Peserta mendatangi puskesmas, klinik, atau dokter gigi praktik mandiri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Proses pendaftaran: Peserta menyelesaikan pendaftaran di FKTP tujuan.

3. Pemeriksaan kartu peserta: FKTP akan memeriksa keabsahan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pemeriksaan dokter gigi: Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan kesehatan gigi dan memberikan tindakan sesuai kebutuhan.

5. Tanda tangan bukti pelayanan: Setelah mendapatkan layanan, peserta menandatangani bukti pelayanan yang disediakan FKTP.

6. Pemberian obat (jika diperlukan): Jika dokter meresepkan obat, peserta akan mendapatkannya sesuai ketentuan.

7. Rujukan lanjutan (jika diperlukan): Bila kasus memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.

Dengan layanan beragam, BPJS Kesehatan memberi kemudahan dan akses kesehatan gigi yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan

Kini, masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya ketika membutuhkan tambal gigi atau layanan kesehatan gigi lainnya.

Pastikan Anda terdaftar di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal.***

KONSULTASI

Konsultasi

konsultasikan masalah kesehatan gigi anda pada kami.
Dengan mengisi form di bawah ini