INFO
Prosedur Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan: Gratis dengan Syarat Medis
10 October 2024

Gigisehat - Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan salah satu cara menjaga kesehatan gigi dan mulut. Prosedur ini diperlukan untuk mengatasi penumpukan plak berlebihan yang dapat menyebabkan penyakit gusi dan bahkan kehilangan gigi.
Meski begitu, banyak orang ragu untuk melakukan scaling karena khawatir dengan biayanya.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan scaling gigi secara gratis, asalkan memenuhi kriteria medis yang ditetapkan.
BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi jika ada indikasi medis seperti gingivitis akut (peradangan gusi).
Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan
Menurut panduan BPJS Kesehatan, scaling hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dengan syarat didukung diagnosa medis.
"Scaling gigi pada gingivitis akut dapat dijamin BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS melalui akun Twitter resmi mereka @BPJSKesehatanRI.
Aerinya sebelum mendapatkan layanan scaling, peserta BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dokter gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar.
Tahapan untuk mendapatkan layanan scaling gigi gratis dengan BPJS Kesehatan
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah pertama adalah mendatangi Puskesmas atau klinik tempat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jangan lupa membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif untuk melengkapi administrasi.
2. Pemeriksaan dokter gigiDokter gigi akan memeriksa kondisi gigi dan mulut. Jika ditemukan indikasi medis, seperti penumpukan karang gigi yang memicu peradangan atau masalah kesehatan lainnya, dokter akan menyarankan pembersihan karang gigi atau scaling.
3. Scaling di Faskes Pertama atau Rujukan LanjutanJika perawatan scaling bisa dilakukan di faskes pertama, layanan ini akan diberikan tanpa biaya. Namun, jika kondisi gigi memerlukan perawatan lebih lanjut, kemungkinan akan dirujuk ke faskes lanjutan atau rumah sakit dengan surat rujukan.
Layanan estetika tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Scaling gigi yang dilakukan untuk alasan estetika atau hanya untuk membersihkan karang tanpa ada indikasi medis tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertulis dalam layanan JKN-KIS bahwa pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin.
Dengan adanya layanan scaling gigi gratis dari BPJS Kesehatan, peserta dapat lebih mudah menjaga kesehatan gigi dan mulut mereka tanpa khawatir akan biaya.
Pastikan selalu memeriksakan kesehatan gigi secara rutin untuk mencegah masalah yang lebih serius di kemudian hari.***

 (1).png)



