INFO
Apakah Berobat ke Dokter Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?
16 November 2023

Gigisehat - Apakah berobat ke dokter gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan termasuk layanan kesehatan gigi.
Peserta dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan gigi baik periksa atau tindakan medis.
Bagaimana cara mendaftar ke layanan dokter gigi dengan BPJS Kesehatan secara online?
Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan
Berikut langkah-langkah mendaftarkan diri ke fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan via Mobile JKN.
- Unduh Mobile JKN via Play Store atau App Store
- Login atau daftar jika belum punya akun
- Pada halaman awal, klik opsi "penambahan peserta"
- Klik entri "fasilitas kesehatan gigi"
- Pilih dokter gigi terdekat yang melayani pasien BPJS Kesehatan.
Fasilitas kesehatan gigi BPJS Kesehatan merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Selain secara online, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan gigi dengan mendatangi klinik/puskesmas dan melakukan pendaftaran manual.
Namun, tidak semua layanan kesehatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi
Berikut layanan perawatan serta tindakan medis gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis terkait kesehatan gigi.
- Pramedikasi, pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
- Penambalan dengan bahan komposit.
- Pembersihan karang gigi atau scaling gigi satu kali setahun.
Itulah layanan perawatan serta tindakan medis gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan.***