INFO
PTUN Kembali Menangkan Menkes, Gugatan 12 Dokter Spesialis Rontok
24 September 2025

Gigisehat - Pertarungan hukum antara 12 dokter spesialis melawan Menteri Kesehatan memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak banding yang diajukan para dokter terkait Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028.
Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan PTUN Jakarta sebelumnya yang juga menolak gugatan serupa.
Dengan demikian, langkah Menteri Kesehatan dalam menetapkan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia dinyatakan sah dan mengikat.
Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan
Majelis hakim menilai Menteri Kesehatan memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia.
Proses penetapan juga dinyatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 12 Tahun 2024.
Hakim menegaskan independensi kolegium tetap terjaga meskipun anggotanya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kolegium tetap memiliki otonomi penuh dalam menjalankan fungsi akademik, termasuk penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyambut baik putusan tersebut.
“Putusan ini menegaskan bahwa langkah Kementerian Kesehatan dalam membentuk Kolegium Kesehatan Indonesia sudah sesuai aturan. Independensi kolegium tetap terjamin, sekaligus memastikan kolaborasi dengan pemerintah berjalan baik demi peningkatan mutu tenaga medis,” ujar Aji di Jakarta, Kamis 18 September 2025.
Aji menambahkan, Kolegium Kesehatan Indonesia berperan penting dalam menjaga kualitas dokter dan tenaga kesehatan melalui penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan.
Karena itu, Kemenkes berkomitmen untuk terus mendukung peran kolegium dalam sistem kesehatan nasional.
“Dengan adanya kepastian hukum ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan dapat lebih fokus memperkuat kerja sama demi peningkatan layanan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengajak organisasi profesi, perguruan tinggi, dan rumah sakit untuk memperkuat sinergi dengan Kolegium Kesehatan Indonesia.
Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci melahirkan tenaga kesehatan yang kompeten dan berdaya saing global.
Pemerintah menegaskan akan terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.***