INFO

Wajib! Rekam Medik Elektronik Pasien Dimulai 2023

05 December 2022

Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan fasilitas kesehatan melakukan pencatatan rekam medis pasien. Deadline nya 31 Desember 2023.

Gigisehat - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait rekam medik elektronik pasien. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 ini mengatur fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan melakukan pencatatan riwayat medis pasien dalam rekam medis secara elektronik.Pelaksanaan aturan ini tidak bisa ditunda lagi. Bahkan diberikan batas waktu selambat-lambatnya 31 Desember 2023.

Dalam peraturan disebutkan pasien berhak mendapatkan isi rekam medis miliknya dan fasilitas kesehatan memiliki hak akses terhadap isi rekam medis elektronik pasien. Seluruh aplikasi rekam medis yang dimiliki fasilitas kesehatan, nantinya wajib terintegrasi dalam platform Satu Sehat yang dikelola Kementerian Kesehatan. Kedepan rekam medik elektronik seseorang akan bisa diakses dari awal walaupun yang bersangkutan berpindah fasilitas pelayanan kesehatan.

Peraturan baru ini merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke enam Transformasi Kesehatan. Kebijakan ini sebagai pembaharuan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan, dan hukum di masyarakat.

Nantinya, aturan main rekam medis elektronik ini akan diperkuat dengan beberapa regulasi lain seperti telemedisin, penerapan bioteknologi, serta teknologi lain dengan menggunakan dasar rekam medis elektronik.

KONSULTASI

Konsultasi

konsultasikan masalah kesehatan gigi anda pada kami.
Dengan mengisi form di bawah ini