INFO
Benarkah Scaling Gigi Sudah Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?
04 May 2025

Gigisehat - Perawatan pembersihan karang gigi (scaling) kerap dianggap mahal sebagian masyarakat. Apakah peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati layanan ini secara gratis?
Scaling gigi adalah prosedur medis untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menumpuk pada permukaan gigi dan garis gusinya.
Jika dibiarkan, penumpukan karang dapat menyebabkan kerusakan gigi, peradangan gusi, bahkan masalah gigi yang lebih serius.
Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan
Belakangan, jagat media sosial X (sebelumnya Twitter) ramai dengan cuitan, bahwa BPJS Kesehatan tak lagi menanggung biaya scaling gigi.
Menanggapi isu tersebut, akun resmi BPJS Kesehatan (@BPJSKesehatanRI) menegaskan, scaling tetap ditanggung, tetapi hanya jika ada indikasi medis, bukan atas permintaan estetika.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dijamin BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali. Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” tulis BPJS Kesehatan.
Dalam panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS menegaskan pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin JKN-KIS.
Prosedur scaling menggunakan BPJS Kesehata
1. Kunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP)
Datang ke puskesmas atau klinik rekanan BPJS dengan membawa kartu peserta yang masih aktif.
2. Pemeriksaan dokter gigi
Dokter gigi di FKTP akan memeriksa kondisi mulut; bila ditemukan masalah seperti gingivitis akut, pasien berhak menjalani scaling.
3. Rujukan jika perlu
Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi
Untuk kondisi yang lebih serius—misalnya peradangan gusi berat—dokter FKTP akan memberikan surat rujukan ke fasilitas lanjutan (rumah sakit rujukan) untuk tindakan lebih lanjut oleh dokter gigi spesialis.
Catatan untuk peserta BPJS Kesehatan
- Scaling gratis hanya boleh dilakukan sekali dalam jangka dua tahun, berdasarkan indikasi medis.
- Layanan ini tidak dapat diakses atas dasar keinginan untuk gigi “lebih putih” atau alasan kecantikan lainnya.
Dengan ketentuan yang jelas, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara tepat dan mencegah komplikasi gigi lewat deteksi dini dan perawatan medis yang terjangkau.***