INFO
Banyak Orang Belum Tahu, 7 Perawatan Gigi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan
19 September 2023

Gigisehat - Menjaga dan merawat gigi penting untuk meminimalisir risiko terkena penyakit yang disebabkan masalah gigi.
Namun, bagi sebagian orang, biaya perawatan kesehatan gigi tidak murah. Akibatnya, banyak orang yang mengabaikannya.
Mungkin masih banyak orang belum tahu kalau beberapa perawatan gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Undang Undang BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1:
1. Infeksi gigi
Premedikasi merupakan pengobatan tahap awal dengan tujuan mengatasi sakit gigi.
Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik dan antibiotik untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi.
Tahap premedikasi sangat penting untuk proses perawatan gigi lebih lanjut.
2. Tambal gigi
Perawatan gigi yang juga ditanggung BPJS Kesehatan adalah tambal gigi.
Tambal gigi merupakan upaya mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies.
Bahan untuk tambal gigi adalah resin composite karena diklaim lebih awet.
Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan berdasarkan rujukan dari dokter gigi.
3. Scaling gigi
Scaling gigi adakah membersihkan penumpukan plak atau karang gigi dengan prosedur non-operasi.
Perawatan ini untuk mengurangi risiko sakit gigi serta mencegah penyakit mulut dan gusi.
Namun, scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan karena estetika.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).
4. Pasang gigi palsu
Pemasangan gigi palsu dapat menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun, tanggungan itu hanya berupa subsidi berdasarkan jumlah gigi palsu yang dipasang.
Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, besaran subsidinya Rp250 ribu per rahang, 1 rahang 9-16 gigi (Rp500 ribu) dan dua rahang gigi sekaligus (Rp1 juta).
5. Cabut gigi sulung
Proses pencabutan gigi sulung dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Gigi sulung atau gigi susu adalah gigi yang pertama kali tumbuh.
Nantinya gini sulung akan diganti gigi dewasa atau gigi bungsu.
Pencabutan gigi sulung untuk memandu bakal calon gigi permanen dalam mempertahankan lengkung rahang.
6. Cabut gigi permanen
Cabut gigi permanen dilakukan hanya pada kondisi tertentu seperti sudah rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang sehingga tidak memungkinkan dipertahankan.
Untuk mengurangi rasa sakit, gigi yang bermasalah akan diberi obat bius lokal sebelum dicabut.
7. Obat pasca-ekstraksi
Pengobatan pasca-ekstraksi bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Ekstraksi gigi merupakan tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi dalam kondisi karies atau impaksi.
Obat pasca-ekstraksi berperan penting agar kondisi gigi dapat segera pulih.***