INFO
Tak Semua Ditanggung, Ini 7 Perawatan Gigi yang Gratis Pakai BPJS!
29 August 2025

Gigisehat - Bagi banyak orang Indonesia, BPJS Kesehatan adalah pintu utama menuju layanan medis yang terjangkau. Sebagai asuransi kesehatan wajib, BPJS bisa digunakan seumur hidup. Tapi, tidak semua jenis pengobatan ditanggung.
Untuk urusan gigi, ada tujuh layanan yang memang bisa dimanfaatkan peserta BPJS. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, inilah tujuh jenis perawatan gigi yang masuk cakupan.
1. Infeksi Gigi
Sakit gigi karena infeksi sering jadi keluhan utama pasien. Di BPJS, tahap pertama penanganannya disebut premedikasi.
Baca Juga: 20 Fakultas Kedokteran Gigi Terbaik di Indonesia Bisa Jadi Pilihan
Premedikasi adalah pengobatan awal berupa pemberian obat analgesik dan antibiotik.
Tujuannya bukan hanya untuk meredakan nyeri, tapi juga untuk menekan infeksi sebelum pasien menjalani perawatan lebih lanjut.
2. Tambal Gigi
Kalau gigi bolong, BPJS juga bisa jadi penyelamat. Tambal gigi atau tumpatan komposit masuk dalam daftar layanan yang ditanggung.
Tindakan ini berfungsi untuk menghentikan proses karies dan mengembalikan fungsi gigi.
Tapi, proses tambal gigi tetap membutuhkan rujukan dokter ahli. Bahan yang dipakai adalah resin composite yang dinilai lebih tahan lama.
3. Scaling Gigi
Karang gigi menumpuk? Peserta BPJS bisa melakukan scaling, yaitu prosedur non-operasi untuk mengangkat plak sekaligus mencegah masalah gusi.
Namun, layanan ini tidak bisa dimanfaatkan hanya untuk alasan kosmetik. Harus ada indikasi medis yang jelas.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan lewat akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), Kamis 28 Agustus 2025.
4. Pasang Gigi Palsu
Mungkin banyak yang belum tahu, ternyata BPJS juga bisa digunakan untuk pemasangan gigi palsu. Hanya saja, sifatnya berupa subsidi.
Besarnya subsidi disesuaikan dengan jumlah gigi yang dipasang. Untuk 1–8 gigi, bantuannya Rp250 ribu per rahang.
Jika 9–16 gigi, subsidi Rp500 ribu per rahang. Sedangkan untuk 2 rahang penuh, peserta mendapat Rp1 juta.
5. Cabut Gigi Sulung
Untuk anak-anak yang sedang berganti gigi, BPJS juga menanggung pencabutan gigi sulung atau gigi susu.
Prosedur ini bermanfaat untuk memberi jalan bagi gigi permanen agar tumbuh dengan rapi. Tak heran, layanan ini termasuk yang paling banyak dimanfaatkan oleh peserta.
6. Cabut Gigi Permanen
Kalau gigi dewasa rusak parah dan tidak bisa diselamatkan, cabut gigi permanen menjadi solusi. Layanan ini juga ditanggung BPJS.
Prosedurnya dilakukan dengan bius lokal untuk meminimalkan rasa sakit. Tindakan ini biasanya dilakukan jika gigi sudah keropos, patah, atau berlubang besar.
7. Obat Pascaekstraksi
Setelah cabut gigi, pasien tentu membutuhkan obat untuk pemulihan.
BPJS Kesehatan juga menanggung obat pascaekstraksi, yang berperan penting agar penyembuhan berjalan lancar dan kondisi mulut kembali normal.
Baca Juga: Peneliti Jepang Temukan Obat Bantu Tumbuhkan Kembali Gigi
Dengan daftar ini, masyarakat jadi lebih tahu layanan gigi mana yang bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan.
Jadi, sebelum datang ke dokter gigi, ada baiknya memastikan apakah tindakan yang dibutuhkan masuk dalam cakupan atau tidak.***